AKBP Basuki dan Hubungan Asmara dengan Dosen Untag
AKBP Basuki, seorang perwira polisi di Jawa Tengah, diketahui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen universitas ternama, DLL. Kehadiran wanita tersebut dalam kehidupan pribadinya menjadi sorotan setelah ia terlibat dalam kasus kematian korban yang berujung pada penahanan dirinya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Hubungan yang Terjalin Sejak 2020
Menurut informasi yang dihimpun, hubungan antara AKBP Basuki dan DLL sudah terjalin sejak tahun 2020. Keduanya tidak hanya menjalin hubungan romantis tetapi juga tinggal bersama di satu rumah. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Ia menyatakan bahwa AKBP Basuki mengakui hubungan tersebut selama pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Propam.
Artanto menegaskan bahwa keterangan AKBP Basuki tersebut akan dibuktikan melalui pengumpulan bukti-bukti pendukung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran kode etik atau tindakan yang melanggar aturan kepolisian.
Ancaman Dipecat
Akibat dari hubungan yang tidak sah tersebut, AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena ia dinilai melanggar aturan kepolisian dengan tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Menurut Artanto, tindakan AKBP Basuki dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. Hal ini terkait dengan masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Sidang kode etik profesi Polri akan segera dilaksanakan sebelum masa penahanannya habis. Sanksi terberat yang bisa diberikan adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), atau dipecat dari jabatan kepolisian.
Saksi Kunci dalam Kasus Kematian Dosen Untag
Selain menjadi saksi dalam kasus kematian DLL, AKBP Basuki juga menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan. Saat kejadian, ia berada di lokasi kejadian dan tinggal satu kamar dengan korban. Hal ini membuatnya menjadi saksi kunci dalam penyelidikan baik secara pidana maupun etik.
Polda Jateng masih melakukan identifikasi alat bukti seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, penyidik juga sedang meminta keterangan dari saksi lain, termasuk petugas kostel tempat korban tinggal. Hasil autopsi korban akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Bantahan Awal dan Fakta yang Muncul
Sebelumnya, AKBP Basuki sempat membantah kabar tentang hubungan asmara dengan DLL. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tua dan tidak memiliki hubungan seperti yang diberitakan. Namun, ia tidak menyangkal kedekatannya dengan dosen tersebut.
Kedekatan tersebut didorong oleh rasa iba AKBP Basuki terhadap DLL, yang tidak memiliki orang tua. Selain itu, AKBP Basuki juga rela membiayai proses wisuda doktor DLL dan bahkan memasukkan korban ke dalam kartu keluarganya sebagai saudara, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan darah.
Kondisi Korban Sebelum Meninggal
Berdasarkan keterangan AKBP Basuki, DLL sempat jatuh sakit sebelum meninggal. Rekam medis terakhir menunjukkan tekanan darah korban mencapai 190 mmHg dan kadar gula darah sebesar 600 mg/dL. AKBP Basuki mengaku telah membawa korban ke rumah sakit.
Ia juga mengungkapkan bahwa terakhir kali bertemu dengan DLL, korban masih menggunakan baju biru-kuning dan celana training. Namun, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, ia menemukan DLL dalam kondisi memilukan. Korban ditemukan tanpa busana, dengan luka di beberapa bagian tubuh, termasuk area intim.
AKBP Basuki berdalih bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh reaksi tubuh menjelang kematian. Meski begitu, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian DLL.

