Jakarta, AksaraINtimes.id – Ajudan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/7/2019).
Umar Ritonga terlibat kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuanbatu. Bahkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak setahun terakhir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penangkapan terhadap Umar sekitar pukul 07.00 pagi tadi. Penangkapan itu terjadi di rumah Umar sendiri di Labuhanbatu.
Dalam proses penangkapan Umar ini, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga hingga Lurah setempat juga koperatif dalam proses penangkapan terhadap Umar.
“Tersangka akan segera kita bawa ke Kantor KPK di Jakarta demi proses hukum,” ucap Febri.
Status buron ditetapkan lantaran Umar yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dan tak kunjung menyerahkan diri. Padahal Umar sudah kali diultimatum lembaga antikorupsi tersebut. (**)