Aksaraintimes.id – P2p atau singkatan dari Peer to Peer adalah platform bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang secara online.
Dimana masyarakat mengenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol.
P2P lending mempertemukan peminjam/kreditue/borrower dengan pemberi pinjaman alias investor atau lender. P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang membantu individu atau badan usaha saat mereka tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.
Baca juga: Rekomendasi Pinjol Bunga Terendah dan Terdaftar OJK Untuk Kebutuhan Bulan Puasa dan Lebaran
Ada dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu P2P lending konvensional dan syariah.
P2P Lending konvensional yaitu menggunakan metode peminjaman uang pada umumnya, yaitu dengan memberikan bunga bagi kreditur. Apabila dilihan dalam pandangan Islam sistem tersebut dianggap tidak halal atau tidak syari’ah dikarenakan melibatkan riba di dalamnya.
Nah, untuk P2P lending syari’ah ini bebas daripada bunga ataupun riba. Lalu seperti apakah sistem dari P2P lending syari’ah tersebut? Simak selengkapnya di sini
Pengertian P2P Lending Syari’ah
P2P Lending Syari’ah adalah sebuah platform pinjaman online yang menerapkan sistem syari’ah dalam pinjam meminjam.
Adapun tujuan P2P lending syari’ah sendiri adalah semata-mata tidak hanya mencari keuntungan, namun juga memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan pinjaman dana.
P2P lending syari’ah beroprasi dengan landasan hukum dari BI, OJK, dan ditambah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI).
P2P lending di Indonesia sendiri sudah cukup banyak, diantaranya adalah Ammana, Amartha, dan masih banyak lagi.
Akad-akad dalam P2P lending Syari’ah
Selain tidak ada bunga atau riba, yang membedakan P2P lending syari’ah dengan P2P lending konvensional adalah keberadaan konsep akad yang digunakan dalam proses pinjam meminjam.
Diantara akad dalam P2P lending syari’ah adalah
1. Akad Wakalah bil Ujrah
2. Akad Mudharabah Muqayyadah
3. Akad Musyarakah
4. Akad Ijrah
Baca juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Legal yang Resmi Dirilis OJK di Bulan Maret 2022
Syarat & Ketentuan Pinjaman di P2P lending Syari’ah
Pinjaman yang dilakukan di P2P lending syari’ah akan menjadi halal jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Pertama, pengaplikasian proses pinjaman di P2P lending syari’ah terhindar dari cacat. Hal ini memiliki berbagai macam arti seperti adanya kriteria usaha yang akan diajukan untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian terdapat penjelasan produk, dan tidak memiliki unsur penipuan di dalamnya.
Kedua, yang menjadi paling utama adalah bebas dari riba dan ghirar. Salah satu contoh dari riba adalah menerapkan bunga dalam pengembalian pinjaman, sehingga membuat peminjam mengembalikan uang pinjaman lebih banyak dari yang di terima.
Sementara gharar adalah ketidakpastian. Artinya pinjaman yang diberikan harus pasti, dari segi jumlah dan waktu pengembalian agar kedua pihak baik pemberi pinjaman ataupun peminjam, sama-sama tidak mengalami kerugian.