Aksaraintimes.id-Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa Rp6,9 triliun (US$483 juta) telah disiapkan untuk dibagikan kepada penduduk yang memenuhi syarat, termasuk dalam program bantuan tunai minyak goreng, pada bulan April, Mei, dan Juni.
“Kebutuhan anggarannya Rp6,15 triliun untuk keluarga penerima manfaat dan Rp0,75 triliun untuk pedagang kaki lima, sehingga total anggarannya Rp6,9 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemendagri, Febrio Kacaribu, demikian disampaikan dalam acara Indonesia Macro-economic Updates 2022 di Jakarta, Senin.
Kacaribu mengatakan, dua kelompok penerima tersebut terdiri dari 20,5 juta keluarga penerima manfaat yang tercakup dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan 2,5 juta pedagang kaki lima.
Kepala dinas mengatakan bahwa setiap penerima akan menerima bantuan tunai minyak goreng Rp100 ribu (US $ 7) setiap bulan yang akan dicairkan selama satu kali transfer pada bulan April. Oleh karena itu, penerima akan menerima Rp300 ribu (US$21) untuk memenuhi kebutuhan mereka selama periode puasa Ramadhan.
“Kami akan bekerja keras agar bantuan itu bisa dicairkan pada April. Selanjutnya, rumah tangga (membutuhkan manfaat ini) untuk memastikan mereka bisa melewati masa puasa Ramadhan,” kata Kacaribu.
Dia mencatat, 20,5 juta keluarga penerima manfaat akan menerima manfaat mereka melalui berbagai saluran yang mencakup pos tunai dan transfer bank milik negara.
Petugas militer dan polisi akan membantu dalam distribusi bantuan uang tunai kepada sekitar 2,5 juta pedagang kaki lima yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut, tambah kepala badan tersebut.
Sementara itu, Ekonom Chatib Basri menilai, keputusan pemerintah untuk mengucurkan bantuan tunai minyak goreng sudah tepat, karena manfaatnya akan diterima langsung oleh penerima manfaat.
Dia menyoroti harga eceran tertinggi yang sebelumnya dipatok pemerintah sebagai bentuk subsidi harus diganti karena subsidi tidak menyasar kelompok yang paling membutuhkan bantuan.
“Kebijakan pengendalian harga tidak berjalan. Jika harga dipatok lebih rendah dari biaya produksi, maka produk akan hilang. Itu sebabnya produk minyak goreng menghilang ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi,” kata Basri.