Aksaraintimes.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan 2022 telah diatur pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Pertamax Alami Kenaikan, Berikut Update Harga BBM SPBU Pertamina
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, telah mengesahkan surat edaran ini pada Jumat 1 Maret 2022.
Aturan ini diberlakukan untuk semua ASN baik untuk jam kerja kantor (WFO) ataupun yang berkerja di rumah (WFH).
Baca Juga: Daftar Harga Pertamax, Pertalite, Dexlite, BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia
“Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, dikutip Sabtu (2/4/2022)