Aksaraintimes.id – Bagi Anda yang sedang mencari harga tiket penyebrangan untuk penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan Ketapang, artikel berikut untuk Anda.
Jika Anda hendak berlibur ke Bali dengan jalur darat, Anda perlu menyebrang dengan kapal feri dari pelabuhan Ketapang untuk menuju ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Tarif penyebrangan berbeda-beda, tergantung dengan jenis kendaraan yang Anda tumpangi.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KFC Jetliner April 2022: Kendari Raha Berangkat 1,5, dan 8 April
Tarif jasa penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk saat ini telah mengalami penyesuaian, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Berikut tarif penyebrangan penumpang dan kendaraan dari Ketapang.
Tarif Penyebrangan penumpang dan Kendaraan dari Ketapang
Tarif Penumpang
1. Dewasa: Rp 4.500/orang
2. Bayi: Rp 2.100/orang
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Kelud April 2022, Hanya Ada Perjalanan sampai 6 April
Tarif Kendaraan
Golongan I: Rp 6.000/unit
Golongan II: Rp 15.500/unit
Golongan III: Rp 32.500/unit
Golongan IV
– Kendaraan penumpang: Rp 144.000/unit
– Kendaraan barang: Rp 132.000/unit
Golongan V
– Kendaraan penumpang: Rp 280.000/unit
– Kendaraan barang: Rp 219.000/unit
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Dorolonda Bulan April 2022: Hanya Ada Perjalanan sampai 6 April
Golongan VI
– Kendaraan penumpang: Rp 420.000/unit
– Kendaraan barang: Rp 355.000/unit
Golongan VII: Rp 427.000/unit
Golongan VIII: Rp 585.000/unit
Golongan IX: Rp 815.000/unit
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No 92 Tahun 2020.
*Disclaimer: harga bisa berubah sewaktu-waktu.