Site icon Aksaraintimes.id

7 Fakta Korupsi Pelabuhan Probolinggo: Kejati Jatim Temukan Rp47 Miliar di 7 Bank PT DABN

Penyitaan Aset Rp47 Miliar dalam Kasus Korupsi di Pelabuhan Probolinggo

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Salah satu bentuk keberhasilan mereka adalah penyitaan aset bernilai fantastis terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo periode 2017 hingga 2025. Berikut adalah 7 fakta penting yang terungkap dari penyitaan dan perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Total Nilai Aset yang Berhasil Disita

Kejati Jatim berhasil mengamankan aset dalam dua mata uang dengan total nilai yang signifikan, sebagai upaya mengamankan kerugian negara.

Rupiah: Rp47.268.120.399

Dolar AS: $421.046

Sumber Utama Perkara Korupsi

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Probolinggo yang terjadi selama rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.

Entitas Utama yang Terlibat

Penyitaan aset dan pemblokiran rekening secara spesifik menargetkan entitas yang diduga terlibat dan terafiliasi, yaitu PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Detail Penyitaan Dana di Bank

Uang hasil kejahatan tersebut disita dari sejumlah rekening dan deposito yang terafiliasi dengan PT DABN di beberapa bank (lima bank untuk rekening dan dua bank untuk deposito).

Uang di Rekening:

– Rp33.968.120.399,31

– $8.046,95

– Disimpan di 5 Bank

Uang Deposito:

– Rp13.300.000.000

– $413.000

– Disimpan di 2 Bank

Total:

– Rp47.268.120.399 (Mata Uang Rupiah)

– $421.046 (Mata Uang Dollar AS)

“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95 yang tersimpan di lima bank. Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13.300.000.000 dan USD 413.000. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim Agus Sahat ST.

Periksa 25 Saksi dan 2 Ahli

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

Kerugian Masih Dihitung BPKP

Kajati Jatim menambahkan bahwa saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP, ia menejelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.

“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambah Kajati Jatim.

Komitmen Kejati Jatim

Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat.


Exit mobile version