Aksaraintimes.id- Cara mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya yaitu dengan cara wudhu. Orang yang batal wudhunya tentunya ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.
6 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Simak Manfaat Puasa Berikut
Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur)
Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.
Hilangnya akal
Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya Selanjutnya, hal yang membatalkan wudhu adalah orang yang tidur, gila, atau pingsan karena dia telah kehilangan akalnya. Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.
Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan bila Anda tidur dengan posisi duduk di mana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut. Maka, posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan
Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6: أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.” Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.
Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung. Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia
Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari Selanjutnya, yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.
Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh. Meski demikian, tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang. Itulah penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu.
Muntah
Muntah adalah keluarnya makanan atau minuman dari lambung melalui mulut. Tidak hanya saat perut kosong, muntah setelah Grameds wudhu juga bisa membatakannya. Namun, ada dua pendapat dalam mazhab Hanafi bahwa jika seseorang muntah seteguk, maka muntah tersebut dapat membatalkan wudhu. Di sisi lain, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, muntah tidak dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena Rasulullah pernah muntah satu kali setelah wudhu dan tidak mengulangi wudhunya.
Tertawa Keras
Pada umumnya, ketika kita berdoa dan bersuci untuk beribadah kepada Allah SWT, maka kita perlu menjaga sikap sopan santun. Perilaku ini bertentangan dengan sikap kita ketika ingin berdoa kepada Allah SWT. Itulah sebabnya tertawa dengan keras atau terbahak- bahak dan berlebihan dianggap sebagai tingkah laku yang tidak sopan. Saat akan melakukan ibadah sebaiknya kita mempersiapkan hati dan fisik kita untuk beribadah kepada Allah SWT dengan hikmat dan berperilaku baik. Tertawa yang menunjukan orang sedang bahagia jika dilakukan secara berlebihan juga tidak baik, apa lagi saat kita hendak beribadah kepada Allah SWT.
Itulah Hal yang membatalkan Wudhu