Aksaraintimes.id – Pemerintah mengumumkan akan mencairkan BLT UMKM lagi pada 2022 ini.
Di mana BLT UMKM ini masuk ke dalam program penguatan perlindungan sosial akibat kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya bahan pangan dan energi akibat tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.
Berikut ini 4 fakta kriteria penerima bLT UMKM Rp 600.000
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp 600.000
BLT UMKM di cairkan pada periode 2022. Dimana BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
“Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp 600.000 per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Besaran BLT UMKM yang akan diberikan pada tahun ini adalah Rp 600.000. Sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat dari kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi akibat dari tekanan geopolitik Rusia-Ukraina.
Dan ini adalah fakta yang paling ditunggu oleh masyarakat. Yaitu jadwal pencairan BLT UMKM.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria. Saai ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM dari Kementerian Keuangan.
“Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari KemeneKeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” kata Eddy Satria.
“Jika semuanya sudah berea, secepatnya kita salurkan,” lanjutnya lagi.