Data Tahanan dan Narapidana di Lapas Gorontalo Sepanjang 2025
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mencatat sejumlah besar tahanan dan narapidana yang masuk maupun keluar selama tahun 2025. Total jumlah orang yang tercatat dalam registrasi Januari hingga Desember 2025 mencapai 327 orang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kasdin Lato.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai status warga binaan, baik yang masih dalam status tahanan maupun yang telah memiliki putusan hukum tetap. “Ada yang masuk status tahanan, ada yang sudah diputus oleh pengadilan. Jadi akumulasinya 327,” jelas Kasdin pada Selasa (30/12/2025).
Kasus Terbanyak di Lapas Gorontalo
Dari total 327 orang tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani oleh Lapas Kelas IIA Gorontalo sepanjang 2025. Sebanyak 97 orang warga binaan berasal dari kasus narkotika. Disusul oleh kasus perlindungan anak dengan 58 orang, serta kasus korupsi sebanyak 25 orang.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Gorontalo juga melakukan mutasi narapidana ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain. Total narapidana yang dimutasi mencapai 121 orang. Rinciannya adalah 51 orang ke Lapas Boalemo dan 70 orang ke Lapas Pohuwato.
Distribusi Domisili Tahanan dan Narapidana
Berdasarkan data domisili, tahanan dan narapidana baru tahun 2025 paling banyak berasal dari wilayah Gorontalo dengan jumlah 107 orang. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Gorontalo: 67 orang
- Gorontalo Utara: 33 orang
- Bone Bolango: 29 orang
- Pohuwato: 15 orang
- Boalemo: 9 orang
Sementara itu, warga binaan dari luar Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 67 orang.
Jumlah Narapidana yang Bebas di Lapas Gorontalo
Selama tahun 2025, Lapas Kelas IIA Gorontalo mencatat 365 narapidana yang bebas. Rincian pembebasan tersebut antara lain:
- Bebas biasa: 148 orang
- Bebas dari dakwaan dan tuntutan: 4 orang
- Bebas RK II Idul Fitri: 4 orang
- Bebas RK II 17 Agustus: 4 orang
- Bebas RK II Dasawarsa: 4 orang
- Bebas amnesti: 2 orang
Kasdin menjelaskan bahwa program amnesti merupakan bagian dari kebijakan nasional. “Di tahun 2025 ada program amnesti yang diberikan oleh presiden, kami mengusulkan delapan orang. Enam orang sebelumnya sudah mendapat pembebasan, yang tersisa dua orang yang mendapat amnesti,” jelasnya.
Selain itu, pembebasan lainnya meliputi:
- Bebas cuti bersyarat (CB): 51 orang
- Bebas demi hukum: 10 orang
- Bebas restoratif: 13 orang
- Pembebasan PB: 106 orang
- Bebas rehabilitasi: 8 orang
- Bebas P21 penyerahan barang bukti dan jaksa penuntut umum: 11 orang
Program Remisi di Lapas Gorontalo
Program remisi juga menjadi bagian penting dalam pembinaan warga binaan. Sepanjang 2025, tercatat 1.192 narapidana menerima remisi dengan berbagai kategori, mulai dari remisi khusus hari besar keagamaan, remisi umum, hingga remisi susulan.

