Sidang Korupsi PJBG PGN dan IAE Kembali Bergulir
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, dengan nomor registrasi perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Jaksa KPK mendakwa Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, atas dugaan penyimpangan advance payment senilai 15 juta dolar AS yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 246 miliar. Dakwaan ini mengacu pada konstruksi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Namun, tim penasihat hukum Danny Praditya menilai bahwa konstruksi dakwaan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan yang terus berkembang. Mereka menegaskan bahwa kehadiran tiga ahli pada sidang 8 Desember justru memperkuat pembelaan yang diajukan.
Keterangan Ahli dalam Persidangan
Tiga ahli yang hadir dalam sidang adalah:
– Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara)
– Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (ahli hukum pidana)
– Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (ahli hukum korporasi)
Mereka menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur Pasal 2–3 Tipikor menuntut pembuktian niat serta kerugian aktual, bukan dugaan.
Dari sisi keuangan negara, Dr. Dian Puji menegaskan bahwa penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban. Langkah tersebut harus mengikuti prosedur formal yang ketat. Ia merujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 dan menegaskan bahwa penghapusbukuan merupakan upaya optimalisasi manajemen, bukan penghapusan kewajiban penagihan.
Michael Shah dari Abhisatya Law Firm mengaitkan keterangan ini dengan posisi pembelaan bahwa standar kerugian negara tidak boleh diletakkan pada asumsi. Ia juga menggarisbawahi laporan keuangan PGN 2020–2021 yang menyatakan uang muka masih dapat dipulihkan.
“PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan,” ujar Michael. Ia menegaskan ketidakkonsistenan jika di satu sisi perseroan menyatakan masih ada peluang pemulihan, tetapi di sisi lain pembuktian dipaksa mengunci kerugian negara sebagai sesuatu yang sudah final.
Dari sisi hukum korporasi, Prof. Nindyo Pramono menguatkan prinsip bahwa keputusan strategis direksi harus dibaca sebagai produk mekanisme kolektif-kolegial dan tidak mudah ditimpakan kepada satu orang pada level pertanggungjawaban pidana. Ia juga menegaskan direksi yang menjalankan GCG dan fiduciary duty tidak bisa dipidanakan semata-mata karena sebuah keputusan bisnis mengandung resiko.
Penekanan pada Unsur Niat dan Kerugian Nyata
Dari sisi hukum pidana, Dr. Chairul Huda menegaskan karakter Pasal 2 dan 3 Tipikor sebagai delik dolus yang menuntut pembuktian unsur kesengajaan. Mengutip keterangan tersebut, Michael menekankan bahwa perdebatan tidak bisa digeser menjadi sekadar soal “kurang hati-hati,” karena unsur mens rea dan kerugian nyata harus dibuktikan terlebih dahulu.
Jaksa, kata dia, tetap wajib membuktikan apakah ada niat memperkaya dan apakah terdakwa memperoleh manfaat nyata dari skema yang didalilkan.
“Jadi harus dicari dahulu: apakah Pak Danny memperoleh keuntungan?” ujar Michael, seraya menekankan bahwa logika tindak pidana korupsi tidak dapat dibangun di atas asumsi manfaat maupun asumsi kerugian.
Kritik terhadap Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum juga mengkritisi basis perhitungan kerugian negara dalam LHP yang menjadi rujukan dakwaan. Michael meminta perbedaan pandangan ini dibaca sebagai kebutuhan majelis hakim untuk menilai apakah kerugian sudah benar-benar aktual atau masih berada pada ruang interpretasi yang seharusnya diuji melalui mekanisme kontraktual dan tata kelola korporasi.
Kekhawatiran Kriminalisasi Keputusan Strategis BUMN
Menutup keterangannya, Michael kembali mengingatkan dampak yang lebih luas bagi ekosistem BUMN. Direksi, kata dia, menjalankan fiduciary duty untuk menjaga kinerja dan kontribusi perseroan. Jika setiap risiko kontraktual langsung dibaca sebagai tipikor tanpa membedakan risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum yang berunsur niat jahat, maka akan muncul ketakutan baru dalam pengambilan kebijakan strategis di tubuh BUMN.
Sekilas Kasus PGN dan PT IAE
KPK menahan Danny Praditya pada 11 April 2025 atas dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) untuk periode 2017–2021. Dalam dakwaan 1 September 2025, jaksa mengungkap bahwa PGN membayar advance payment sebesar US$15 juta kepada IAE, meski rencana pembelian gas itu tidak tercatat dalam RKAP 2017. Uang muka yang seharusnya digunakan untuk pembelian gas dan rencana akuisisi justru dipakai untuk melunasi utang Isargas Group tanpa proses due diligence.
Perbuatan tersebut dinilai merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS dan memperkaya sejumlah pihak, termasuk Iswan Ibrahim, Arso Sadewo, dan beberapa tokoh lain. Jaksa menjerat Danny dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap menyalahgunakan kewenangan, melanggar regulasi jual-beli gas, serta menjadikan PGN bertindak layaknya perusahaan pembiayaan. Kasus ini kini memasuki persidangan untuk menguji unsur perbuatan melawan hukum dan proses pemulihan kerugian negara.

