Site icon Aksaraintimes.id

22 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bandar Lampung Bulan September 2025

Kepolisian Bandar Lampung Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 32 Tersangka

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mencatat hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang bulan September 2025, aparat berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 32 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (3/10/2025). Menurutnya, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan selama satu bulan penuh.

“Dari total 32 tersangka yang kami amankan, sebanyak 22 orang merupakan pengedar narkoba, sementara 10 lainnya adalah penyalahguna,” ungkap Kombes Alfret.

Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 302,77 gram sabu, 0,79 gram ganja, serta 20 butir pil ekstasi. Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, jumlah barang haram yang disita itu setara dengan menyelamatkan lebih dari 1.000 orang dari penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp309 juta.

“Jika dikonversi, penyitaan ini berarti mencegah kerugian sosial dan finansial yang besar bagi masyarakat,” tambah Kapolresta.

Wilayah dengan Tingkat Kasus Terbanyak

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa wilayah dengan tingkat kasus tertinggi berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang, masing-masing mencatat tiga kasus.

“Sedangkan wilayah Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras masing-masing mencatat dua kasus. Sisanya terjadi di wilayah Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang,” terang Kompol Made.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.

Upaya Berkelanjutan untuk Pemberantasan Narkoba

Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba. Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga berencana memperluas program sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan masyarakat, sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Langkah-Langkah yang Dilakukan


Exit mobile version