Bulukumba, AksaraINTimes.id – Sekitar tiga bulan lalu, melalui Andi Kurniady, Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba menyatakan optimismenya soal penyelesaian lahan Bandara Wisata di Bonto Bahari, Bulukumba tahun ini.
Saat itu, Kadis Perhubungan tersebut menyatakan dari segi progress terkait Vasibility Study sudah selesai. Selain itu, ia juga menyampaikan jika lahan masih dalam proses pembayaran. Soal pembebasan lahan pun didukung oleh Ketua DPRD Bulukumba Periode 2014 – 2019, A. Hamzah Pangki.
Respon positif juga datang dari mantan Sekjen Apkasi Indonesia, Prof. Nurdin Abdullah, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018 – 2023. Menurutnya, jika pembangunan dua bandara ini selesai, baik di Toraja maupun Bulukumba, tentu bisa menjadi salah satu pemicu investasi.
Apalagi, menurut Nurdin saat itu, jenis wisata di Toraja dan Bulukumba nyaris tidak bisa ditemukan di daerah lain atau belahan dunia mana pun.
Perkembangan Bandara Wisata Bulukumba Hari Ini
Belakangan, meskipun telah disampaikan tiga bulan sebelumnya jika lahan bandara sedang dalam proses pembayaran oleh Kadis Perhubungan, nyatanya pada 10 Oktober 2019 lalu, progress pembangunan bandara baru memasuki Tahap Rencana Pengadaan Tanah.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali didampingi Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Sulawesi Selatan, juga beberapa kepala perangkat daerah, baru saja usai melakukan pertemuan dengan masyarakat di Aula Pertemuan Desa Ara Kecamatan Bontobahari.
Pertemuan tersebut bertujuan memberitahukan rencana pengadaan tanah untuk lahan pembangunan bandara kepada masyarakat, khususnya kepada para pemilik lahan yang akan dibebaskan.
Fakhruddin, salah satu anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Sulsel, mengatakan luas lahan pembangunan bandara yang terletak di Desa Ara dan Kelurahan Tanah Lemo ini kira-kira 78, 35 hektar.
Sementara ini, Pembangunan Bandara Wisata Bulukumba masih dalam Tahap Persiapan yang dimulai dengan kegiatan pemberitahuan, pendataan awal, dan konsultasi publik.
Andi Kurniady menyampaikan, yang akan dibangun nantinya merupakan bandar udara pariwisata dengan operasi pesawat ATR berkapasitas 70 orang.
Pada pendataan awal, tim akan melakukan peninjauan lapangan yang diikuti pengumpulan alas hak atau bukti kepemilikan. Setelah proses tersebut selesai, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan daftar pemilik lokasi.
Fakhruddin juga menjelaskan jika tahapan persiapan ini telah selesai, maka akan diterbitkan SK Gubernur terkait Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara, dengan mengikutsertakan lampiran berita acara dan peta lokasi.
Ganti Rugi Lahan Penduduk untuk Bandara Wisata
Sebagaimana dalam proses pembebasan lahan pada umumnya, masyarakat yang tercatat sebagai pemilik sah dari wilayah yang akan dijadikan lokasi pembangunan harus diberi ganti rugi. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan jika SK Gubernur tentang penetapan lokasi sudah terbit.
Penentuan harga tanah kemudian akan mengikuti rujukan Tim Appraisal sebagai penilai independen. Mereka menentukan “harga wajar” yang akan diberikan kepada pemilik lahan sebelum melakukan pembayaran atau pelunasan.
Saat ini, warga Bonto Bahari yang lahannya masuk dalam daftar pembebasan lahan belum mengetahui berapa harga yang akan diberikan kepada mereka. Fakhruddin dan timnya sendiri belum bisa memberikan ketetapan harga, alasannya karena mereka memang belum sampai pada tahapan tersebut.
“Penentuan nilainya akan dilakukan oleh Tim Appraisal. Bukan hanya tanah yang dinilai, namun nilai ekonomis dari bangunan ataupun tanaman yang berada di atas tanah tersebut,” kata Fakhruddin yang juga menjabat Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel.
AM Sukri Sappewali sempat mewanti-wanti agar proses pembayaran lahan tersebut langsung diserahkan kepada pemiliknya, tak boleh diwakili. Ia juga mengingatkan tidak boleh ada pemotongan pembayaran oleh pihak-pihak tertentu.
Sejauh ini, berbagai media melaporkan jika warga bersedia melakukan pembebasan lahan. Bahkan usai pertemuan, AM Sukri dan rombongan langsung melakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara yang terletak di jalan poros menuju Desa Ara.
Tak berhenti sampai di situ. Nantinya, jika pembangunan bandara telah selesai maka akan diikuti penerbitan izin operasional. Menurut Andi Kurniady, hal tersebut sekaligus memungkinkan untuk pengembangan bandara ke depannya.
Namun perlu diperhatikan soal ganti rugi lahan warga yang belum tuntas. Pada beberapa kasus pembebasan lahan, seringkali masyarakat dan pihak pengembang terkendala pada masalah kesepakatan harga.
Selain itu, informasi data awal menyebutkan total jumlah pemilik lahan yang akan diberi ganti rugi sebanyak 60 orang. Apakah jumlah ini akan bertambah atau berkurang?
Babak pembangunan Bandara Wisata Kabupaten Bulukumba baru saja dimulai. Bagaimana hasil akhirnya?
Penulis: Dian Kartika