Makassar, AksaraINTimes.id – Anggota Satnarkoba Polres Gowa berhasil menangkap 12 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dalam Operasi Antik Lipu 2019.
Ke 12 pelaku tersebut selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Masing-masing berinisial, HG (19), MZ (18), MAN, (21), MB (17), MAA (19), CA (18), DBH (19), SA (25), MAN (28), RDN (42), MAZ (25), dan MT (23).
Kabag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, sejak berlangsungnya Operasi Antik Lipu 2019 pada tanggal 16 Juli lalu, yang digelar oleh Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba sebanyak 12 orang.
“12 orang ini tertangkap selama sepekan, dua orang diantaranya merupakan target operasi (TO). Penangkapan juga dilakukan berbagai lokasi,” kata AKP M Tambunan, Senin (22/7/2019).
Menurut Tambunan, narkoba tersebut diperoleh dari salah seorang bandar di Kota Makassar. Setelah diterima, pelaku kemudian mengedarkannya di Kabupaten Gowa seharga Rp200-500 ribu kepada konsumen.
“Sebagian berperan sebagai pengedar dan pengguna, dari pengakuan pelaku mereka membeli barang haram tersebut dari salah seorang bandar seharga Rp1,2 juta per gramnya,” jelas dia.
Sejauh ini, Tambunan menambahkan diantara mereka, ada yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Dan pihaknya pun berhasil menyita narkoba seberat 19,05 dari tangan pelaku.
“Para pelaku kini kita jerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 117 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda pula,” tutup perwira tiga balok tersebut. (**)