10 Hal yang Dapat Membuat Puasa Ramadhan-mu batal. Berikut ini Penjelasanya

Membatalkan Puasa
Membatalkan Puasa

Aksaraintimes.id- Ibadah Puasa adalah ibadah untuk menahan hawa nafsu, serta makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari yang dilakukan umat Islam setiap Bulan Ramadhan. Namun, puasa tidak semudah yang dibayangkan, ada beberapa hal yang harus di hindari. Perkara yang membatalkan puasa misalnya.

8 Hal yang Dapat Membuat Puasa Ramadhan batal. Berikut Penjelasanya.

Baca Juga: 6 Hal Bisa Membatalkan Wudhu? Yuk Simak apa Saja yang Bisa Membatalkan Wudhu

Muntah secara sengaja.

Seseorang yang sengaja muntah, ataupun memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, maka akan batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Melakukan hubungan seksual di siang hari.

Suami-istri yang melakukan hubungan intim dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, maka wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadhan.

Keluarnya mani.

Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) ataupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, maka hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Haid dan Nifas

Haid atau datang bulan bagi perempuan juga akan membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat Ramadhan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama juga berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

Gila atau hilang akal.

Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya akan batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan juga tidak terkena halangan.

Makan dan minum secara sengaja.

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasa. Namun makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa.

Murtad atau keluar dari agama Islam.

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut menjadi batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah yang mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat.